Dalam surat dakwaan yang dibuat KPK, ada kerancuan tentang posisi Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi disebut sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi.
Padahal, tidak ada ketentuan dalam UU Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh.
"Jadi kalau kasus Luthfi itu trading influences, dimana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," kata pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Romli Atmasasmita dalam diskusi "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).
Prof. Romli menjelaskan, kasus suap dalam UU Tipikor selalu menyangkut penyelenggara negara. Hal itu berbeda dengan kasus Luthfi Hasan. Dalam dakwaan dia disebut sebagai Presiden PKS. Padahal, lanjut Romli, pihak yang bisa membuat kebijakan tentang kuota impor daging sapi adalah Menteri Pertanian, Suswono.
Namun, Suswono sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota impor termasuk untuk PT Indoguna Utama. "Pertanyaannya sampai atau tidak (uang suap) ke Mentan? Trading influences belum diatur. Kecuali memang ada bukti bahwa uang itu untuk mempengaruhi kebijakan," terangnya.
Dia juga menilai sebenarnya jerat korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab, Fathanah hanya sebagai perantara. Perantara tidak diatur dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Meski Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran perantara juga tidak ada diatur dalam UU Tipikor.
"Kasus Luthfi nggak masuk soal trading influences. Ini perluasan pasal 55 ayat (1) ke KUHP (perbuatan turut serta)," demikian perumus UU Tipikor dan KPK ini.[rmol]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Response to "Prof. Romli : Kasus LHI, KPK Pasti Kalah di Pengadilan"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"