Buruh Kalahkan Gubernur Banten dalam Gugatan Pembatalan Penangguhan UMK

SERANG, .- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memenangkan gugatan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Kabupaten Serang terhadap tergugat Gubernur Banten. Dalam amar putusannya, PTUN Serang mengabulkan tuntutan SPKEP yakni membatalkan penangguhan UMK PT Yosin Indonesia di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Ketua PTUN Serang Edi Supriyanto mengatakan, dalam amar putusannya, majlis hakim mengabulkan gugatan para pengugugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat yaitu keputusan Gubernur Banten Nomor 561.2/Kep.15-HUK/2013 30 Januari 2013 tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Yakni pada lampiran Keputusan Gubernur Banten nomor 561.2/Kep.15-HUK/2013 tertanggal 30 Januari 2013 yakni daftar perusahaan yang mendapatkan persetujuan penangguhan pelaksanaan UMK 2013 pada wilayah Kabupaten Serang nomor urut 17 yaitu PT Yosin Indonesia Jalan Pengampelan RT 06/03 Kp. Nambo Kaserangan , Ciruas Serang.
Tim Kuasa Hukum PUK SPKEP PT Yosin Indonesia Kamal AMrullah mengatakan, salah satu putusan PTUN itu juga menghukum gubernur untuk mencabut SK penangguhan UMK tersebut. “Kami juga akan melakukan audiensi dengan gubernur dan DPRD Provinsi, untuk menyampaikan agar segera dalam waktu 14 hari ini gubernur mengimplementasikan hasill putusan PTUN Serang ini,” katanya.
Menurut Kamal, alasan kuat dalam gugatan tersebut dimenangkan karena SK penangguhan UMK tersebut kadaluarsa. Selain itu, surat pengajuan penangguhan itu harusnya 21 Desember terakhir, tapi itu lebih dari tanggal tersebut, serta laporan keuangan PT Yosin juga tidak diaudit.
Ketua DPC Argo Prio Sudjatmiko mengatakan,esensi dari kemenangan gugatan SPKEP tersebut akan menjadi pembelajaran semua buruh, bahwa tidak tabu serikat pekerja melakukan upaya hukum salah satunya PTUN. “Dulu kami berpendapat kalau menggukat pemerintah kalah, ternyata tidak. Kedepan diharapkan pemerintah jangan begitu gampang mengeluarkan penangguhan. Saya juga yakinnya gubernur tidak tahu proses untuk mengeluarkan penangguhan itu sudah dijalankan atau belum. Harus diteliti dulu untuk mengeluarkan penangguhan diselidiki dulu,” katanya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir mengungkapkan, pihaknya nanti akan melihat petimbangan-pertimbangan hukumnya.“Kalau kami anggap tidak sesuai, kami akan mengajukan upaya hukum. Masih ada waktu 14 hari, dan saya akan mepelajari secara mendalam mengenai putusan hakim. Putusannya belum kami terima,” ungkapnya. H-40)




sumber : kabarbanten.com

0 Response to "Buruh Kalahkan Gubernur Banten dalam Gugatan Pembatalan Penangguhan UMK"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...