Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dinilai Bawaslu Banten, terlalu gegabah dan melanggar prosedur. KPU Banten terbukti tidak cermat saat melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan yang diajukan bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal itu terlihat dari kasus seorang Balon DPD RI asal Banten bernama Togu Pardamean Tobing. Togu menggugat KPU Banten karena dirinya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahap awal dengan alasan yang disampaikan KPU Banten bahwa 20 pendukung dari Tangerang tidak memenuhi syarat.
Padahal, para pendukung yang telah menyerahkan bukti foto kopi KTP untuk mendukung Balon DPD Togu tersebut mengaku tidak pernah didatangi oleh petugas KPU untuk menanyakan terkait dukungan mereka terhadap Balon DPD RI Togu Pardamean Tobing.
Untuk para Balon DPD RI asal Provinsi Banten harus memenuhi syarat minimal dukungan 3.000 pendukung, yang berupa foto kopi KTP yang tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota di Banten. Balon DPD RI asal Banten yang tidak memenuhi syarat 3.000 bukti dukungan itu akan dinyatakan gugur.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi di Serang, Selasa (18/6) menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap laporan salah satu Balon DPD RI bernama Togu Pardamean Tobing yang menggugat KPU Banten beserta jajarannya, karena secara sepihak menyimpulkan bahwa 20 pendukung Togu di Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat.
Padahal, para pendukung tersebut mengaku tidak pernah didatangi dan ditanyai terkait dukungan DPD dari petugas KPU. Dari hasil kajian, laporan balon yang bersangkutan memang terbukti benar adanya.
"Laporan dari salah satu Balon DPD RI asal Banten itu sudah selesai kami periksa dan intinya KPU kurang cermat dalam melakukan verifikasi faktual. Karena memang, pendukung yang bersangkutan betul tidak didatangi petugas verifikasi," tegas Pramono.
Pramono menjelaskan,dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Banten baik itu terkait pelanggaran administratif maupun pelanggaran kode etik.
“Kami menemukan fakta bahwa petugas verifikator yang mendatangi pendukung Balon DPD Togu, justru mengisi sendiri kolom mendukung setelah mereka menemui pendukung Balon DPD Togu. Padahal berdasarkan aturan yang ada, yang mengisi kolom pernyataan mendukung tersebut adalah pendukung yang bersangkutan dengan tanda tangan,” kata Pramono.
“Selain itu, kami juga menemukan fakta bahwa ketika verifikator menemui alamat pendukung dan pendukung yang bersangkutan tidak ada, verifikator langsung mengisi kolom tidak mendukung tanpa menanyakan lebih jauh terhadap warga sekitar atau berusaha mendatangi ulang alamat tersebut.”
Pramono juga mengaskan, ada dugaan pelanggaran adminisitratif yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang karena telah mengubah format lampiran F-14 DPD tentang kolom mendukung dan tidak mendukung.
Padahal, semestinya kolom tersebut berisi keterangan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara, pelanggaran yang bersifat kode etik di antaranya adalah petugas atau verifikator yang bersangkutan telah bekerja tidak profesional dan tidak cermat dan telah melakukan sesuai diluar ketentuannya.
“Kami merekomendasikan agar beberapa nama pendukung yang telah dinyatakan TMS, namun pada kenyataannya ternyata MS, maka untuk diubah berita acara terkait jumlah dukungan atas nama Balon DPD Togu. Selain itu, KPU diminta agar memastikan ketentuan soal petugas yang berwenang dalam melakukan verifikasi ke lapangan dan memastikan tindakan apa yang harus dilakukan verifikator ketika tidak berhasil menemukan pendukung,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan dukungan Balon DPD atas nama Togu tersebut berjumlah 20 dukungan yang tersebar di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Di antaranya Kecamatan Curug, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Sukamulya.
“Atas laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, pendukung yang bersangkutan, saksi hingga pihak KPU terutama petugas yang memverifikasi. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan Bawaslu kepada pihak KPU Banten untuk kemudian ditindaklanjuti pada tingkat bawah,” jelasnya.
Sementara, Ketua Pokja Sosialisasi yang menangani pencalonan DPD pada KPU Banten Enan Nadia mengaku belum menerima secara detail terkait hasil laporan tersebut. Akan tetapi, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi terhadap hasil laporan tersebut serta menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu terhadap temuan yang ada.
“Kami pasti akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan agar tidak terjadi lagi serupa,” ujar Enan.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Banten mengumumkan bahwa sebanyak 16 Balon anggota DPD RI asal Provinsi Banten tidak lolos verifikasi faktual tahap pertama karena kekurangan syarat dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP.
Ketua Pokja Pencalegan KPU Banten Syaeful Bahri, mengatakan hasil verifkasi faktual yang dilakukan KPU Banten, dari 28 Balon DPD RI yang mendaftar ke KPU Banten, sebanyak 16 balon di antaranya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual.
Sebanyak 16 balon anggota DPD RI tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 3.000 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP.
Menurutnya, verifikasi dilakukan minimal 10 persen dari bukti dukungan yang diserahkan bakal calon DPD saat mendaftar ke KPU. Sehingga, bakal calon yang tidak lolos verifikasi faktual tersebut harus kembali menyerahkan dukungan minimal yang disyaratkan yakni minimal 3.000 foto kopi KTP warga sebagai bukti syarat minimal dukungan untuk DPD.
Para Balon DPD RI yang tidak memenuhi syarat dukungan itu adalah Hanif Sobari, DR. Gideon Hutagalung, H Roni Paslah, Gondo Radityo, Ir. Togu Pardamean Tobing, KH Sadeli Karim, Iwan Kurniawan, Gousta Feriza, H. Ahmad Imron, Akhmad Haris, H. Badrudin, H.Muhsin, H. Abdurachman, H. Ahmad Rusdi Arief, H. Ojat Sukardjat, dan Lucky Kaking.
Dengan demikian, hanya 12 orang yang sudah memenuhi syarat dukungan dan tinggal menunggu pengumuman penetapan daftar calon sementara yang akan diumumkan sekitar 17 Juli 2013.
"Kami meminta Balon Anggota DPD yang belum memenuhi syarat dukungan tersebut agar menyerahkan pada tenggat waktu penutupan masa perbaikan yakni mulai 9 sampai 18 Juni 2013," kata Syaeful.
Verifikasi faktual hasil perbaikan akan dilaksanakan pada 19 Juni-2 Juli. Sehingga jika ada bakal calon yang kembali tidak lolos verifikasi faktual tahap dua, maka dipastikan tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPD yang akan diumumkan 17-23 Juli 2013.
www.beritasatu.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Lagi, KPU Banten Tak Cermat Lakukan Verifikasi Faktual "
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"