Serang - Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah kembali digugat terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 561.2/Kep.15-Huk/2013 tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 terhadap 144 perusahaan yang ada di Banten. Kali ini gugatan dilayangkan oleh gabungan serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Samsir, Selasa (18/6) membenarkan adanya gugatan dari gabungan serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja Indonesia ke Gubernur Banten. “Gugatannya sudah dalam proses di PTUN Serang. Bahkan sudah tujuh kali perbaikan persiapan,” kata Samsir.
Hal senada diungkapkan Kasubag Pelayanan Bantuan Hukum pada Biro Hukum Provinsi Banten, Untung Saritomo. Menurut dia, gabungan serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja, melakukan gugatan kepada Gubernur Banten, terkait SK Persetujuan Penagguhan Pelaksanan Upah Minimum tahun 2013.
“Setelah ditetapkan UMK 2013, Ibu Gubernur Banten pada tanggal 30 Januari 2013 mengeluarkan SK tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 . Dimana ada 144 perusahaan yang ada di Provinsi Banten yang mengajukan permohonan penangguhan UMK disetujui oleh Pemprov Banten,” katanya.
Rencananya pada Kamis (20/6) akan dilakukan pembacaan gugatan di PTUN Serang. “Setelah pembacaan gugatan diperkirakan akan ada delapan kali lagi persidangan,” jelas Untung.
Menurut Untung, dikeluarkan SK tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minumum Tahun 2013 terhadap 144 perusahaan yang ada di Provinsi Banten telah memenuhi prosedur dan perundang-undangan.
“Terbitnya SK tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minum Tahun 2013 tentunya dilakukan sesuai dengan pertimbangan hukum, di antaranya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003, di mana bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penolakan atau penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah digugat oleh serikat pekerja PT Yooshin Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pengampelan, Kampung Nambo Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kota Serang ke PTUN Serang. Gugatan terkait dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561.2/Kep.15-Huk/2013 tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 sebesar Rp2.080.000.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tentang UMK 2013, nilai UMK di Kabupaten Lebak Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, dan Kabupaten Serang Rp2.080.000.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Samsir, Selasa (18/6) membenarkan adanya gugatan dari gabungan serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja Indonesia ke Gubernur Banten. “Gugatannya sudah dalam proses di PTUN Serang. Bahkan sudah tujuh kali perbaikan persiapan,” kata Samsir.
Hal senada diungkapkan Kasubag Pelayanan Bantuan Hukum pada Biro Hukum Provinsi Banten, Untung Saritomo. Menurut dia, gabungan serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja, melakukan gugatan kepada Gubernur Banten, terkait SK Persetujuan Penagguhan Pelaksanan Upah Minimum tahun 2013.
“Setelah ditetapkan UMK 2013, Ibu Gubernur Banten pada tanggal 30 Januari 2013 mengeluarkan SK tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 . Dimana ada 144 perusahaan yang ada di Provinsi Banten yang mengajukan permohonan penangguhan UMK disetujui oleh Pemprov Banten,” katanya.
Rencananya pada Kamis (20/6) akan dilakukan pembacaan gugatan di PTUN Serang. “Setelah pembacaan gugatan diperkirakan akan ada delapan kali lagi persidangan,” jelas Untung.
Menurut Untung, dikeluarkan SK tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minumum Tahun 2013 terhadap 144 perusahaan yang ada di Provinsi Banten telah memenuhi prosedur dan perundang-undangan.
“Terbitnya SK tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minum Tahun 2013 tentunya dilakukan sesuai dengan pertimbangan hukum, di antaranya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.231/MEN/2003, di mana bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penolakan atau penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah digugat oleh serikat pekerja PT Yooshin Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pengampelan, Kampung Nambo Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kota Serang ke PTUN Serang. Gugatan terkait dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561.2/Kep.15-Huk/2013 tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 sebesar Rp2.080.000.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tentang UMK 2013, nilai UMK di Kabupaten Lebak Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, dan Kabupaten Serang Rp2.080.000.
http://www.beritasatu.com
0 Response to "Lagi, Gubernur Atut Kembali Digugat Serikat Buruh"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"