JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan upaya penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang M. Nazaruddin.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto ia mengatakan Penyidik KPK memang sedang melakukan penyidikan soal dugaan TPPU yang dilakukan oleh Nazaruddin.
"Sekarang masih dalam penyidikan KPK untuk TPPU nya," ujarnya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Dugaan itu bermula saat ada informasi bahwa mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin diketahui telah mengendalikan 28 perusahaanya di dalam penjara. Bambang pun membenarkan dan akan menyidik lebih dalam kasus ini.
"Ya betul. Kami juga terus melacak (pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin)," terangnya..
Sedangkan kuasa hukum Nazaruddin Rufinus Hutauruk mengaku belum mengatahui lebih dalam mengenai kabar tersebut. Dalam membantu kasus hukum Nazaruddin ia hanya menangani kasus TPK-nya mengenai dugaan TPPU ia belum tahu.
"Jadi gini mas, saya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum kasus Wisma Atlet. Mengenai TPPU nya saya belum mengetahuinya," ujarya saat dmintai konfirmasi melalui telepon.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, saat ini pihak KPK telah memperoleh data terkait kabar didirikannya 28 perusahaan oleh Nazaruddin yang bergerak di lahan lama. Diantara, pengadaan alat kesehatan dan kontraktor.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjayanto ia mengatakan Penyidik KPK memang sedang melakukan penyidikan soal dugaan TPPU yang dilakukan oleh Nazaruddin.
"Sekarang masih dalam penyidikan KPK untuk TPPU nya," ujarnya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Dugaan itu bermula saat ada informasi bahwa mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin diketahui telah mengendalikan 28 perusahaanya di dalam penjara. Bambang pun membenarkan dan akan menyidik lebih dalam kasus ini.
"Ya betul. Kami juga terus melacak (pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin)," terangnya..
Sedangkan kuasa hukum Nazaruddin Rufinus Hutauruk mengaku belum mengatahui lebih dalam mengenai kabar tersebut. Dalam membantu kasus hukum Nazaruddin ia hanya menangani kasus TPK-nya mengenai dugaan TPPU ia belum tahu.
"Jadi gini mas, saya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum kasus Wisma Atlet. Mengenai TPPU nya saya belum mengetahuinya," ujarya saat dmintai konfirmasi melalui telepon.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, saat ini pihak KPK telah memperoleh data terkait kabar didirikannya 28 perusahaan oleh Nazaruddin yang bergerak di lahan lama. Diantara, pengadaan alat kesehatan dan kontraktor.
http://www.pesatnews.com
0 Response to "Nazaruddin Pecundangi KPK Dalam Penjara"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"