Assegaf : LHI Bisa Bebas

Sidang perdana tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq akan berlangsung Senin (24/6) pekan depan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Salah seorang pengacara Luthfi, M Assegaf tetap keukeuh bahwa kliennya sama sekali tak bersalah. Tuduhan penerima suap yang disangkakan kepada Luthfi sama sekali tak benar.

"Siapa yang disuap," kata Assegaf kala dikonfirmasi, Sabtu (22/6).

Assegaf lagi-lagi menegaskan jika kliennya hanya korban Ahmad Fathanah. Sebab, dari fakta persidangan jelas terlihat bahwa Fathanah yang menjadi otak dalam perkara suap sekitar Rp 1 milliar tersebut. Fathanah juga yang mengelabui Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama hingga akhirnya duit tersebut dikeluarkan.

”Fathanah yang mengelabui Elizabeth tetapi dikesankan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaq),” terang Assegaf.

Soal apa saja langkah yang telah disiapkan pihaknya guna menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, dia masih merahasiakannya.

Sebagaimana diketahui, persidangan Luthfi Hasan Ishaq terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging di Kementan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) pekan depan.




sumber : rmol

0 Response to "Assegaf : LHI Bisa Bebas"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...