Jakarta - Juru
bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan
Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dan adiknya Chaeri Wardana alias
Wawan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan
prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut
Johan, dua alat bukti yang sudah ditemukan cukup untuk menjerat
kakak-adik itu dalam proyek tahun anggaran 2011-2013 itu.
"Modusnya adalah penggelembungan dana. AC (Atut Chosiyah) sebagai
gubenur disangka menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian
negara, menguntungkan diri sendiri atau korporasi," kata Johan di gedung
KPK Selasa, 7 Januari 2014. Penetapan tersangka itu, menurut Johan,
berlaku sejak 6 Januari 2014.
Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan
atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam kasus ini, penetapan status
tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris
Utama PT Bali Pasific Pragama.
"Soal nilai proyeknya, nanti saya cek dulu," kata Johan.
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/07/063542993/Atut-dan-Wawan-Jadi-Tersangka-Korupsi-Alkes-Banten
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "KPK Tetapkan Gubernur Atut dan Wawan Tersangka Korupsi Alkes Banten"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"