JAKARTA
– KPK resmi menetapkan Tb Chairi Wardana alias Wawan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini
disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (3/10/2013)
sore dalam jumpa pers di kantor KPK.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Seperti diketahui, MK memutuskan Pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Saudara TCW atau W dan kawan-kawan merupakan orang pemberi,” kata Abraham Samad, Ketua KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Dia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Tersangka ditahan di rumah tahanan KPK,” katanya.
Barang bukti yang disita berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp 3 miliar dari dua kasus yakni dugaan suap proses penanganan Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.[radarbanten]

0 Response to "KPK Tetapkan Adik Gubernur Banten Sebagai Tersangka"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"