Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor KPU, Dugaan Korupsi Pilgub Banten

Serang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor KPU Banten di Jalan KH Sokhari, No 42, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas-berkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2011 lalu senilai Rp 3,5 miliar, dengan tersangka mantan Sekretaris KPU Banten Erik Syehabudin.

Erik sendiri saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

Penyidik Kejati Banten berjumlah 10 orang datang ke KPU Banten dengan menggunakan tiga mobil, Rabu (27/6) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di setiap ruangan Kantor KPU Banten yang memiliki lebar sekitar 22 meter tersebut.

Di setiap ruangan yang digeledah, tim dari Kejati Banten terlihat sibuk memeriksa setiap berkas yang diberikan oleh pegawai KPU Banten. Bahkan, sebagian tim penyidik juga terlihat memasuki semua ruangan yang ada dan memeriksa sendiri loker-loker yang berisi berkas-berkas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada saat penggeledahan itu dilakukan Ketua KPU Banten Agus Supriatna, dan beberapa anggota KPU serta Sekretaris KPU Banten M Natsir sedang ke luar daerah. Sementara, untuk sebagaian anggota KPU Banten dan staf KPU Banten sedang melakukan monitoring di Kota Cilegon.

Humas Kejati Banten, Mustaqim mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan di KPU Banten. “Kami tidak bisa menjelaskan apa saja yang diperoleh dari penggeldahan itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejati Banten telah menetapkan mantan Sekretaris KPU Banten, Erik Syehabudin yang saat ini menjabat sebagai kepala Disnakertrans Provinsi Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara utuk pilkada Gubernur Banten 2011 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Banten juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni NN, sebagai pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek sebesar Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, Erik Syehabudin dan NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan surat suara dengan potensi kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Syamsul Bahri mengatakan, proyek pengadaan surat suara tersebut memiliki pagu anggaran Rp 4,3 miliar. Dalam proses lelang, anggaran yang dikontrakan Rp3,5 miliar. “Dari nilai kontrak Rp 3,5 miliar itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp 1,6 miliar,” jelas Syamsul Bahri.

Syamsul Bahri juga mengatakan, proyek pengadaan surat suara yang didapatkan CV RGM, telah disubkontrakan kepada CV Tasar Jaya. Namun apakah dalam aturan, subkontrak itu diperbolehkan atau tidak secara aturan, masih dalam penyidikan Kejati Banten.



sumber : beritasatu.com

0 Response to "Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor KPU, Dugaan Korupsi Pilgub Banten"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...