Zainuddin Paru : Jumat Depan, LHI Terancam Bebas

Masa penahanan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), akan habis pada Jumat (30/05) nanti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang dalam pekan ini juga. Jika tidak rampung, LHI bisa bebas demi hukum.

“Penyidik harus segera rampungkan berkas LHI. Dalam pemeriksaan lalu, KPK bilang pada 25-26 Mei ini, ada pelimpahan ke penuntutan. Artinya, bisa jadi hari ini, ada pelimpahan berkas itu. Jika tidak selesai, LHI bisa bebas demi hukum, karena masa penahanannya akan berakhir 30 Mei nanti,” kata anggota tim advokasi PKS, Zainuddin Paru kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/05).

Sedangkan terkait dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin yang kembali diperiksa KPK, Zainuddin membenarkan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka LHI. Namun, hanya untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka LHI pula.

“Pekan

lalu, Ustadz Hilmi sudah tanda tangan sebagai saksi untuk BAP (berita acara pemeriksaan-red) untuk kasus TPK (tindak pidana korupsi-red) tersangka LHI. Sekarang, kemungkinan besar untuk melengkapi berkas penyidikan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang-red),” ungkap Zainuddin.


Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput Luthfi Hasan Ishaaq langsung dari Kantor DPP PKS, pada Rabu (30/01) malam lalu. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/01) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap Ahmad Fathanah bersama  Maharani Suciyono, mahasiswi Universitas Moestopo Jakarta.

Dari tempat lain, KPK menyusul menangkap kembali dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang impor daging sapi ini, diduga sebagai pihak yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Selanjutnya, mereka langsung diperiksa secara intensif.

Satu hari kemudian, KPK langsung menetapkannya Fathanah, Juard dan Arya sebagai tersangka. Sedangkan Maharani dilepas tim penyidik. Kemudian,  setelah memeriksa Luthfi, satu hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan selanjutnya, Fathanah dan Luthfi dijerat pula dengan UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.[suaranews]

0 Response to "Zainuddin Paru : Jumat Depan, LHI Terancam Bebas"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...