Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa melakukan langkah progresif dalam penanganan kasus Hambalang karena masih terganjal belum tuntasnya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah progresif karena kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (24/5/2013).
Abraham mengisyaratkan, langkah progresif upaya penahanan para tersangka akan dilakukan kalau penghitungan kerugian negaranya sudah selesai. "Kalau hasil penghitungan (BPK) sudah ada, maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkret seperti penahanan," jelas Samad.
Meski begitu Samad belum bisa memastikan kapan audit penghitungan negara oleh BPK tuntas dilakukan.
Terkait kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar serta KJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa melakukan langkah progresif dalam penanganan kasus Hambalang karena masih terganjal belum tuntasnya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah progresif karena kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (24/5/2013).
Abraham mengisyaratkan, langkah progresif upaya penahanan para tersangka akan dilakukan kalau penghitungan kerugian negaranya sudah selesai. "Kalau hasil penghitungan (BPK) sudah ada, maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkret seperti penahanan," jelas Samad.
Meski begitu Samad belum bisa memastikan kapan audit penghitungan negara oleh BPK tuntas dilakukan.
Terkait kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar serta Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. Lainnya yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Akhir-akhir ini publik mempertanyakan keseriusan KPK dalam penuntasan kasus-kasus besar seperti Hambalang. Sebab, kasus ini sudah berjalan cukup lama tapi tidak ada penyelesaian. Para tersangka sudah ditetapkan tapi tidak berlanjut ke proses penuntutan. Sedangkan untuk kasus-kasus lain yang berskala kecil KPK cepat dalam penanganannya.
Sebagian masyarakat menduga hal itu karena KPK tidak berani menuntaskan kasus-kasus besar yang ada keterlibatan pihak penguasa. Pimpinan KPK saat ini juga dicurigai berafiliasi dengan kepentingan pihak tertentu. Sehingga penananganan kasus-kasus di KPK diduga berdasarkan pesanan kelompok dan untuk kepentingan politikepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. Lainnya yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Akhir-akhir ini publik mempertanyakan keseriusan KPK dalam penuntasan kasus-kasus besar seperti Hambalang. Sebab, kasus ini sudah berjalan cukup lama tapi tidak ada penyelesaian. Para tersangka sudah ditetapkan tapi tidak berlanjut ke proses penuntutan. Sedangkan untuk kasus-kasus lain yang berskala kecil KPK cepat dalam penanganannya.
Sebagian masyarakat menduga hal itu karena KPK tidak berani menuntaskan kasus-kasus besar yang ada keterlibatan pihak penguasa. Pimpinan KPK saat ini juga dicurigai berafiliasi dengan kepentingan pihak tertentu. Sehingga penananganan kasus-kasus di KPK diduga berdasarkan pesanan kelompok dan untuk kepentingan politik.[inilah.com]
"Jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah progresif karena kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (24/5/2013).
Abraham mengisyaratkan, langkah progresif upaya penahanan para tersangka akan dilakukan kalau penghitungan kerugian negaranya sudah selesai. "Kalau hasil penghitungan (BPK) sudah ada, maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkret seperti penahanan," jelas Samad.
Meski begitu Samad belum bisa memastikan kapan audit penghitungan negara oleh BPK tuntas dilakukan.
Terkait kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar serta KJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa melakukan langkah progresif dalam penanganan kasus Hambalang karena masih terganjal belum tuntasnya perhitungan kerugian negara proyek Hambalang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah progresif karena kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (24/5/2013).
Abraham mengisyaratkan, langkah progresif upaya penahanan para tersangka akan dilakukan kalau penghitungan kerugian negaranya sudah selesai. "Kalau hasil penghitungan (BPK) sudah ada, maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkret seperti penahanan," jelas Samad.
Meski begitu Samad belum bisa memastikan kapan audit penghitungan negara oleh BPK tuntas dilakukan.
Terkait kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar serta Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. Lainnya yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Akhir-akhir ini publik mempertanyakan keseriusan KPK dalam penuntasan kasus-kasus besar seperti Hambalang. Sebab, kasus ini sudah berjalan cukup lama tapi tidak ada penyelesaian. Para tersangka sudah ditetapkan tapi tidak berlanjut ke proses penuntutan. Sedangkan untuk kasus-kasus lain yang berskala kecil KPK cepat dalam penanganannya.
Sebagian masyarakat menduga hal itu karena KPK tidak berani menuntaskan kasus-kasus besar yang ada keterlibatan pihak penguasa. Pimpinan KPK saat ini juga dicurigai berafiliasi dengan kepentingan pihak tertentu. Sehingga penananganan kasus-kasus di KPK diduga berdasarkan pesanan kelompok dan untuk kepentingan politikepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. Lainnya yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Akhir-akhir ini publik mempertanyakan keseriusan KPK dalam penuntasan kasus-kasus besar seperti Hambalang. Sebab, kasus ini sudah berjalan cukup lama tapi tidak ada penyelesaian. Para tersangka sudah ditetapkan tapi tidak berlanjut ke proses penuntutan. Sedangkan untuk kasus-kasus lain yang berskala kecil KPK cepat dalam penanganannya.
Sebagian masyarakat menduga hal itu karena KPK tidak berani menuntaskan kasus-kasus besar yang ada keterlibatan pihak penguasa. Pimpinan KPK saat ini juga dicurigai berafiliasi dengan kepentingan pihak tertentu. Sehingga penananganan kasus-kasus di KPK diduga berdasarkan pesanan kelompok dan untuk kepentingan politik.[inilah.com]
0 Response to "Sudah Ada Tersangka Kasus Hambalang, Kok KPK Masih Nungguin BPK "
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"