Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memilih menyewakan rumah
pribadinya seharga Rp 250 juta per tahun untuk dijadikan rumah dinas.
Padahal, rumah dinas yang telah direnovasi telah siap digunakan meski
ada furnitur yang belum lengkap.
Sekda Provinsi Banten, Muhadi mengatakan, proses pengerjaan rumah
dinas telah selesai dilakukan dan telah diserahterimakan oleh pihak
kontraktor kepada Biro Perlengkapan Pemprov.
“Sudah diserahterimakan, namun ada furnitur yang belum lengkap,” ujar Muhadi, di Serang, Kamis (4/4).
Sudah Rusak
Rumah dinas Gubernur Banten yang dibangun sejak 2011 lalu, dengan
biaya fantastis Rp 16,14 miliar, dalam keadaan rusak. Plafon depan rumah
dinas tersebut keropos dan bolong akibat terkena air hujan dari atap
gedung yang bocor. Padahal, rumah dinas tersebut hingga kini belum
ditempati Gubernur Banten Hj Ratu
Atut Chosiyah dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal dalam perencanaan awal, rumah dinas itu harus mulai ditempati
pada April 2012 lalu. Alhasil, pembangunan rumah dinas yang dibangun
dengan anggaran sangat besar itu menjadi mubazir. Selain rusak, rumput
liar juga tumbuh di mana-mana, akibat tidak pernah dirawat.
Anggota Komisi IV DPRD Banten Miftahudin kepada SP, di Serang, Rabu
(3/4) menyatakan keprihatinannya dengan kondisi rumah dinas Gubernur
Banten yang baru. “Anggaran yang telah dihabiskan untuk membangun rumah
dinas gubenur itu sangat besar. Sangat disayangkan kalau rumah dinas itu
sudah mulai rusak padahal belum ditempati oleh Gubernur. Kami meminta
Gubernur Banten untuk segera menempati rumah dinas tersebut,” tegas
Miftahudin.
Miftahudin berjanji akan mengecek langsung kondisi rumah dinas
tersebut. “Kami akan segera mengecek rumah dinas itu. Kami juga akan
meminta penjelasan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP)
Banten terkait kondisi rumah dinas yang baru dibangun, namun sudah rusak
tersebut,” tegasnya.
Kontrak Rumah Pribadi 250 Juta/Tahun
Untuk diketahui, selama 12 tahun usia Provinsi Banten, Gubernur
selalu menempati rumah pribadi yang dikontrak Pemprov Banten dari APBD
senilai Rp 250 juta per tahun. Ratu Atut sendiri, sejak 2006 lalu
menempati rumah pribadinya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, dengan
nilai kontrak per tahun Rp 250 juta. Selama kepemimpinan Atut, uang
negara yang dihabiskan untuk biaya rumah dinas mencapai Rp 1,750 miliar.
Sebelumnya, Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi menjelaskan Pemprov
Banten menganggrakan Rp 16,14 miliar untuk pembangunan rumah dinas
Gubernur Banten. Dana tersebut diambil dari APBD 2010 sebesar Rp 6
miliar dan sisanya sebesar Rp 10,45 miliar akan diambil dari APBD 2011.
Menurut Iing, selama ini Pemprov Banten menggelontorkan anggaran
senilai Rp 250 juta per tahun untuk menyewa rumah di Jalan Bhayangkara
No 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Rumah yang disewa
Pemprov untuk rumah dinas gubernur tersebut merupakan salah satu
kediaman milik putra gubernur.
Dikatakan Iing, untuk fisik bangunan rumah menghabiskan anggaran
senilai Rp 9,14 miliar dan untuk penataan kawasan Rp 6 miliar. Penataan
kawasan ini untuk pembangunan sumur dalam, selasar penghubung, pekerjaan
taman dan plasa, dan pekerjaan pagar kawasan.
“Anggaran sebesar Rp 16,14 miliar itu bukan hanya untuk bangunan
fisik rumah dinas saja, tetapi termasuk penataan taman. Anggaran rumah
dinas besar, karena memang termasuk untuk penataan kawasannya,” jelasnya
pada Suara Pembaruan.
0 Response to "Tolak Tempati Rumah Dinas, Gubernur Banten Pilih Ngontrak di Rumah Sendiri"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"