Pihak unit pelayanan teknis dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cikeusal meminta kantornya yang berada di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang di relokasi. Pasalnya, status kepemilikan lahan yang tidak jelas dan kondisi gedung yang sudah rusak parah.
Permintaan tersebut terungkap setelah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan ke kantor UPTD tersebut belum lama ini. Pihak UPTD menyampaikan harapannya kepada wakil rakyat tersebut.
Kepala UPTD Pendidikan Kabupaten Serang Uyat Ruhyat mengungkapkan, saat ini kantor UPTD masih menumpang di gedung PGRI Cikeusal. “Kantornya di lingkungan sekolah, menurut masyarakat lahan itu punya PT PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api), pihak sekolah tidak mengakui kalau itu milik pemda. Kami ingin relokasi, karena gedung itu juga punya PGRI, bukan gedung UPTD,” katanya, Senin (22/7).
Selain itu, kata Uyat, sekarang kondisi ruangan sudah sangat darurat, karena sudah rusak berat. “Mau memperbaiki tanggung, itu ada dil ahan PJKA. Tapi tidak diperbaiki khawatir roboh. Jadi kami harap dipindahkan, dan meminta bantuan pengadaan lahannya ke pemda, sehingga daerah punya acuan terkait lahannya,” katanya.
Menurut Uyat, lahan PGRI, SD dan UPTD ada dalam satu lingkungan dan tanahnya belum jelas kepemilikannya. “Belum resmi itu apa punya pemda atau PJKA tanahnya. Tapi kalau gedungnya UPTD dan PGRI itu dapat pembangunan swadaya, SD gedungnya milik Pemkab. Hanya tanahnya yang belum jelas,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Muhammad Dana mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ke UPTD Pendidikan Cikeusal, karena sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Bahkan, ungkap dia,UPTD tadinya meminta audiensi untuk membahas terkait adanya rencana iyuran guru untuk perbaikan gedung UPTD karena koringnya belum jelas ada dimana untuk perbaikan UPTD itu, maka pihak UPTD mencari cara untuk mengumpulkan dana, guru juga tidak keberatan mengumpulkan dana, jika memang itu untuk kepentingan bersama dan jika memang pemkab tidak dapat menganggarkan.
Pihak UPTD, kata Dana, memiliki keinginan untuk membangun kembali kantor yang lebih baik, karena kantor yang sekarang kondisinya rusak parah, seing bocor, tapi daripada membangun di tempat yang tidak jelas kepemilikannya, sebaiknya di relokasi ke tempat lain yang jelas ke pemilikannya. “Saya juga bingung, itu sudah puluhan tahun banguannya, SD N I Cikeusal ada 6 lokal, ada kantor PGRI, dan TK, serta UPTD, itu satu lokasi. Luasnya kalau kantor UPTD saja itu sekitar 200 meter. Sekarang pihak UPTD minta yang dipindahkan sekarang ini UPTD dulu karena tidak ingin sia-sia pembanguannya, sebab ada swadaya guru juga disitu, kalau tetap disitu ada kekhawatiran ada pihak lain yang masuk setelah bagus banguannya. Makanya UPTD minta pindah,” tuturnya.
Menurut Dana, terkait bantuan untuk bangunan dan tanah, minimal pemkab dengan adanya persoalan itu dapat mencari solusi untuk pembangunan tersebut, jika memang kualitas pendidikan dinomor satukan oleh pemkab.
Permintaan tersebut terungkap setelah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan ke kantor UPTD tersebut belum lama ini. Pihak UPTD menyampaikan harapannya kepada wakil rakyat tersebut.
Kepala UPTD Pendidikan Kabupaten Serang Uyat Ruhyat mengungkapkan, saat ini kantor UPTD masih menumpang di gedung PGRI Cikeusal. “Kantornya di lingkungan sekolah, menurut masyarakat lahan itu punya PT PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api), pihak sekolah tidak mengakui kalau itu milik pemda. Kami ingin relokasi, karena gedung itu juga punya PGRI, bukan gedung UPTD,” katanya, Senin (22/7).
Selain itu, kata Uyat, sekarang kondisi ruangan sudah sangat darurat, karena sudah rusak berat. “Mau memperbaiki tanggung, itu ada dil ahan PJKA. Tapi tidak diperbaiki khawatir roboh. Jadi kami harap dipindahkan, dan meminta bantuan pengadaan lahannya ke pemda, sehingga daerah punya acuan terkait lahannya,” katanya.
Menurut Uyat, lahan PGRI, SD dan UPTD ada dalam satu lingkungan dan tanahnya belum jelas kepemilikannya. “Belum resmi itu apa punya pemda atau PJKA tanahnya. Tapi kalau gedungnya UPTD dan PGRI itu dapat pembangunan swadaya, SD gedungnya milik Pemkab. Hanya tanahnya yang belum jelas,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Muhammad Dana mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ke UPTD Pendidikan Cikeusal, karena sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Bahkan, ungkap dia,UPTD tadinya meminta audiensi untuk membahas terkait adanya rencana iyuran guru untuk perbaikan gedung UPTD karena koringnya belum jelas ada dimana untuk perbaikan UPTD itu, maka pihak UPTD mencari cara untuk mengumpulkan dana, guru juga tidak keberatan mengumpulkan dana, jika memang itu untuk kepentingan bersama dan jika memang pemkab tidak dapat menganggarkan.
Pihak UPTD, kata Dana, memiliki keinginan untuk membangun kembali kantor yang lebih baik, karena kantor yang sekarang kondisinya rusak parah, seing bocor, tapi daripada membangun di tempat yang tidak jelas kepemilikannya, sebaiknya di relokasi ke tempat lain yang jelas ke pemilikannya. “Saya juga bingung, itu sudah puluhan tahun banguannya, SD N I Cikeusal ada 6 lokal, ada kantor PGRI, dan TK, serta UPTD, itu satu lokasi. Luasnya kalau kantor UPTD saja itu sekitar 200 meter. Sekarang pihak UPTD minta yang dipindahkan sekarang ini UPTD dulu karena tidak ingin sia-sia pembanguannya, sebab ada swadaya guru juga disitu, kalau tetap disitu ada kekhawatiran ada pihak lain yang masuk setelah bagus banguannya. Makanya UPTD minta pindah,” tuturnya.
Menurut Dana, terkait bantuan untuk bangunan dan tanah, minimal pemkab dengan adanya persoalan itu dapat mencari solusi untuk pembangunan tersebut, jika memang kualitas pendidikan dinomor satukan oleh pemkab.
sumber : kabarbanten.com

0 Response to "Muhammad Dana : Status Lahan Tak Jelas Kantor UPTD Cikeusal Minta Direlokasi"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"