Mengenal Kecamatan Petir

Kantor Polsek Kecamatan Petir
Kecamatan Petir merupakan bagian dari kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kecamatan Petir terdiri dari 14 Desa/Kelurahan, yaitu :
  1. Desa Cirangkong
  2. Desa Cireundeu
  3. Desa Kadugenep
  4. Desa Kampung Baru
  5. Desa Kubang Jaya (Pemekaran dari Desa Kadugenep)
  6. Desa Mekar Baru
  7. Desa Nagara Padang
  8. Desa Padasuka
  9. Desa Petir
  10. Desa Sanding
  11. Desa Seuat
  12. Desa Seuat Jaya (Pemekaran dari Desa Seuat)
  13. Desa Sindangsari
  14. Desa Tambiluk
Kode Pos Kecamatan Petir adalah 42172.
Kabupaten Serang itu sendiri dibentuk berdasarkan hukum, menurut :
1.      PP RI Nomor 48 Tahun 1999, Tanggal 26 Mei 1999
2.      PP RI Nomor 3 Tahun 1992, Tanggal 11 Januari 1992
3.      PP RI Nomor 32 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950
4.      Undang-Undang RI – Yogya Tahun 1950, Tanggal 08 Agustus 1950

Masyarakat Kecamatan Petir umumnya bermata pencaharian sebagai petani.
Saat ini, Kecamatan Petir sudah ramai seperti kota. Jalan Raya Petir yang
merupakan Jalan Provinsi adalah jalur alternatif yang menghubungkan Serang
Rangkas Bitung (Lebak).

2 Responses to "Mengenal Kecamatan Petir"

  1. Kunjungan Balik Gan, sebaliknya nih untuk kebutuhan mengedit data kecamatan Petir di http://petir-fenomenal.blogspot.com, saya ijin share juga. Semoga PKS tetap Jaya dan amanah !

    BalasHapus

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...