Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan ini terkait status Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lebak, di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, KPK sudah memperpanjang penahanan
RAC (Ratu Atut Chosiyah) selama 30 hari,” jelas Juru Bicara KPK, Johan
Budi, kepada waratwan, Sabtu (11/01).
Menurut Johan, perpanjangan masa
penahanan Atut sudah dilakukan KPK sejak Rabu (08/01). Langkah ini
dilakukan KPK untuk keperluan proses penyidikan.
Atut sendiri telah melewati 20 hari masa
penahanan pertamanya sebagai tersangka kasus yang juga menjerat mantan
Ketua MK Akil Mochtar. KPK menahan mantan Bendahara Pengurus Pusat
Kesatuan Perempuan Partai Golkar ini di Rutan Pondok Bambu, Jl. Pahlawan
Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur, sejak Jumat (20/12) tahun lalu.
KPK menjeratnya dengan Pasal 6 Ayat 1
Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Wanita kelahiran Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei
1962 itu, dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan
tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yakni adiknya, Tubagus
Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar.http://bantenpost.com/front/br/kontrak-atut-di-pondok-bambu-diperpanjang-30-hari
0 Response to "Penahanan Atut di Pondok Bambu diperpanjang"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"