Mahasiswa Banten Desak DPRD Segera Makzulkan Ratu Atut
SERANG, .- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Untirta Movement Community (UMC) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Banten, Jumat (3/1). Mereka menggalang dukungan berupa tanda tangan warga untuk mendesak DPRD Banten melengserkan Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Para mahasiswa tersebut membentangkan spanduk sepanjang empat meter berisikan tanda tangan warga sekitar kampus yang mendukung pemberhentian Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. "Kami hanya mengumpulkan tanda tangan kepada warga sekitar kampus saja dan hanya sekitar sejam. Dalam radius kecil dan waktu singkat saja sudah 200 tanda tangan kami kumpulkan," ungkap koordinator lapangan, Mahendra Septiansyah. Ia juga menegaskan, UMC akan mengumpulkan tanda tangan yang lebih banyak lagi. Setelah terkumpul, rencananya mereka akan aksi pada rapat paripurna Senin (6/1), saat rapat pembukaan masa sidang tahun 2014. "Kami akan kumpulkan tanda tangan yang lebih banyak dari seluruh kabupaten dan kota di Banten. Kami akan bawa Senin saat anggota dewan rapat pertama," ujarnya. Ia menjelaskan, sesuai UU No. 27 tahun 2009 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD, pasal 293 ayat 1 hurup d, DPRD berwenang mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri. Ia menyatakan, bagaimana mungkin pemimpin yang berada di balik penjara bisa memimpin dan menjaga efektivitas roda pemerintahan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat menekan DPRD agar mencabut jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur, tuturnya.
Langkah hukum
Sementara itu, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten dalam press rilisnya menyampaikan, sedang mempersiapkan gugatan hukum terkait proses penonaktifan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten pada tahun 2005. PPP Banten juga mendesak pemerintah untuk segera merehabilitasi nama almarhum Djoko Munandar yang ternyata tidak terbukti melakukan korupsi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2097K/PID/MA dikeluarkan pada 8 Mei 2008. Pemerintah dan lembaga hukum yang menangani perkara almarhum Pak Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten definitif pertama, harus bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitas nama baik Pak Djoko. Baik sebagai Gubernur Banten maupun Ketua DPW PPP Banten saat itu, kata Wakil Ketua DPW PPP Banten, H. Ali Mujahidin, Jumat (3/1). Pria yang biasa dipanggil Mumu ini mengungkapkan, sebagaimana yang telah dibahas dalam internal partai, persoalan Djoko Munandar dinonaktifkan, merupakan bentuk ketidakadilan dan kezaliman. Menurut dia, penanganan perkara almarhum Djoko Munandar yang dilakukan lembaga hukum dan Kementerian Dalam Negeri saat itu, diduga merupakan bentuk pengadilan politik. Kami memandang itu bentuk penzaliman pemerintah terhadap Pak Djoko sebagai Gubernur Banten yang juga merupakan Ketua DPW PPP Banten saat itu. Coba bayangkan, betapa tertekannya pihak keluarga dan kader PPP saat proses hukum tersebut berjalan. Begitu juga betapa tertekannya almarhum selama itu, sehingga jatuh sakit, katanya. Ia menyatakan, bahkan ketika itu Gubernur Banten, Djoko Munandar di Plt kan oleh Kemendagri sebelum ada keputusan hukum yang tetap (inkrah). Lebih menyakitkan lagi bagi keluarga dan kader-kader PPP di Banten, ternyata Pak Djoko Munandar diputuskan dengan inkrah, bahwa Gubernur pertama Banten tersebut tidak bersalah, ujarnya.
http://kabar-banten.com//news/detail/17137
0 Response to "Mahasiswa Banten Desak DPRD Segera Makzulkan Ratu Atut"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"