PKS Petir. Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Provinsi Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perintah
penyidikan (sprindik) atas nama Atut sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK
sejak kemarin, Senin (16/12) lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum mau berkomentar soal
ini. Ia hanya membenarkan ada penggeledahan di rumah Atut di Jl Bayangkara
Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten terkait penyidikan kasus Pilkada Lebak.
"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK secara resmi soal
hasil geledah itu sore nanti," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa
(17/12).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan, Abraham sudah menandatangani sprindik terkait penetapan tersangka
Atut.
"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh ketua KPK
sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan dan tadi malam sudah ada
penggeledahan di kantor dan di rumah dari mulai malam hari hingga subuh,"
kata Bambang.
http://www.radarbanten.com/read/berita/10/15679/Gubernur-Banten-Jadi-Tersangka.html
0 Response to "KPK Tetapkan Gubernur Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"