Massa Demo DBMTR Banten, Tuntut Perbaikan Jalan


Serang - Aparat kepolisian dan kejaksaan di Banten didesak untuk segera menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten. Hal ini penting dilakukan karena anggaran yang digunakan dinas tersebut mencapai triliunan rupiah namun fakta yang terjadi di lapangan ada begitu banyak jalan yang rusak parah.

Hal tersebut disampaikan oleh ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Banten Menggugat, Banten Baromoter, Gemayasa, Karat dan Labak dalam aksinya di depan Kantor DBMTR Banten, Senin (8/7).

Koordinator aksi Eman Suyaman, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten khususnya DBMTR Banten selalu mengklaim bahwa jalan yang dibangun sejak tahun 2012, umurnya akan mampu bertahan hingga delapan tahun. Namun, fakta yang terjadi di lapan sangat kontradiktif. Jalan yang dibangun oleh Pemprov Banten justru hanya bertahan tidak sampai satu tahun.

“Jalan Provinsi Banten sepanjang 852,888 kilometer, sepanjang 68 persen di antaranya dalam kondisi buruk. Sementara sebesar 32 persen atau sepanjang 272,92 kilometer dalam kondisi layak atau baik. Padahal pada tahun 2013 ini, anggaran yang dikelola oleh DBMTR Banten senilai Rp 1,018 triliun. Sebesar Rp 922 miliar dari anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan, dan sisanya sebesar Rp 109 miliar digunakan untuk pendukungan pengadaan alat berat. Namun, bukti pekerjaan di lapangan sangat tidak layak. Kuat dugaan terjadi kasus korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan yang ditangani DBMTR Banten,” tegas Eman.

Eman menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat yang lain di Banten akan melakukan aksi serupa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada tanggal 22 Juli 2013 mendatang. Aksi yang akan dilakukan itu, tujuannya agar Kejati Banten lebih proaktif menyelidiki kasus dugaan korupsi di DBMTR Banten.

“Pada saat itu nanti kami akan secara resmi melaporkan berbagai kasus yang terjadi di DBMTR Banten. Kami akan menyerahkan data dan berkas terkait dugaan korupsi di DBMTR Banten kepada Kejati. Kami akan mendesak Kejati untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi di DBMTR Banten,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek betonisasi jalan Terate, Kabupaten Serang menuju Banten Lama, Kota Serang sepanjang 900 meter senilai Rp 3,5 miliar pada 2011 lalu. Proyek tersebut ditangani oleh DBMTR Banten. Namun Kejari Serang berdalih bahwa untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut diperlukan hasil audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Triono Rahyudi, SH mengatakan, tim dari BPKP masih terus melakukan perhitungan terkait jumlah kerugian negara. Bahkan, tim dari BPKP telah kembali mendatangi Kejari Serang untuk meminta berkas proyek jalan betonisasi Terate - Banten Lama terebut.

“Kami sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan BPKP untuk kepentingan audit investigasi terkait kerugian keuangan negara dari proyek betonisasi jalan yang ditangani Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten senilai Rp 3,5 miliar tahun anggaran 2011 lalu. Kami masih menunggu hasil audit investigasi BPKP dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Triono.

Triono menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Serang, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum atau dugaan adanya korupsi dalam pengerjaan proyek betonisasi jalan tersebut.

“Kami memastikan bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Kami berkomitmen dan bertekad, kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Tinggal menunggu hasil audit BPKP,” jelas Tri.

Triono mengatakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 25 saksi dalam perkara tersebut. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan yaitu, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Retno Prawati, Direktur PT Wijayandaru Utama Maman dan Direkrur PT Lulu Kaking, Lulu Kaking, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mukhtar Sutanto.

“Pemeriksaan terhadap saksi Retno, karena kapasitas saksi saat pelaksanaan proyek sebagai Profesional Hand Over (PHO) yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan proyek,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala DBMTR Provinsi Banten Sutadi, mengaku tidak mengetahui terkait proyek tersebut. Karena, saat dilakukan pembangunan jalan Terate – Banten Lama pada 2011 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Kepala DBMTR Provinsi Banten.

“Saya tidak mengetahui secara pasti terkait kasus ini,” ujar Sutadi.



sumber : beritasatu.com

0 Response to "Massa Demo DBMTR Banten, Tuntut Perbaikan Jalan"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...