SERANG, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga baru yang akan mengawasi semua lembaga dan jasa keuangan. Selain itu, OJK juga akan menindaklanjuti pengaduan konsumen lembaga keuangan yang bermasalah. Kehadiran OJK akan mencegah hadirnya lembaga keuangan nakal.
“OJK hadir untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Pengawasannya dari yang makro sampai mikro. Dengan adanya pengawasan ini diharapkan dapat mendorong kegiatan sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,” kata Deputi Direktur Komunikasi OJK, Djonieri usai sosialisasi fungsi dan peran OJK di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (20/6).
Dikatakan Djonieri, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan pada November 2011 lalu. Namun OJK secara kelembagaan dan struktural baru berdiri 1 Januari 2013. Untuk pengawasan lembaga keuangannya sendiri akan bergabung 2014 mendatang.
“Tugas OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya,” ujar Djonieri.
Ia mengakui, keberadaan OJK masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Padahal sosialisasinya sebelum dan sesudah Undang-Undang OJK disahkan. OJK sendiri sudah melakukan sosialisasi secara massif. Diharapkan dengan massifnya sosialisasi, keberadaan OJK bisa diketahui oleh masyarakat.
“Kami juga menangani pengaduan konsumen yang merasa dirugikan lembaga keuangan. Kami bisa dihubungi melalui Call Center 500655,” ucapnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Zulkiflimansyah menuturkan, keberadaan OJK sesuai dengan amanah reformasi dibidang keuangan. OJK adalah lembaga baru yang mempunyai otoritas besar dalam masalah keuangan. Dulu perbankan pengawasannya di Bank Indonesia (BI), pasar modal oleh Lembaga Keuangan dan Pasar Modal (LKPM), sedangkan asuransi oleh Dewan Asuransi.
“Kini BI hanya mengurusi moneter, sedangkan perbankannya oleh OJK. Setengah kewenangan BI, kewenangan LKPM, pengawasan asuransi dan dan lembaga keuangan lainnya di OJK. Lembaga ini sangat Power Full dalam bidang keuangan,” tutur Zulkifli.
Dikatakan Zulkifli, saat ini Indonesia membutuhkan lembaga keuangan yang mengcover semua lembaga keuangan. Selama ini pasar modal, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya jalan sendiri-sendiri. Namun meskipun ada OJK, tapi lembaga lain juga masih penting, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI.
Zulkifli menambahkan, kehadiran OJK salah satunya dipicu banyak investasi bodong dan kejahatan perbankan. OJK juga untuk memberi jaminan investasi.
“Ke depannya kita menginginkan punya lembaga keuangan yang kokoh yang bisa menjamin kegiatan perekonomian masyarakat,” tutur politisi PKS tersebut.
“OJK hadir untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Pengawasannya dari yang makro sampai mikro. Dengan adanya pengawasan ini diharapkan dapat mendorong kegiatan sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,” kata Deputi Direktur Komunikasi OJK, Djonieri usai sosialisasi fungsi dan peran OJK di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (20/6).
Dikatakan Djonieri, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan pada November 2011 lalu. Namun OJK secara kelembagaan dan struktural baru berdiri 1 Januari 2013. Untuk pengawasan lembaga keuangannya sendiri akan bergabung 2014 mendatang.
“Tugas OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya,” ujar Djonieri.
Ia mengakui, keberadaan OJK masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Padahal sosialisasinya sebelum dan sesudah Undang-Undang OJK disahkan. OJK sendiri sudah melakukan sosialisasi secara massif. Diharapkan dengan massifnya sosialisasi, keberadaan OJK bisa diketahui oleh masyarakat.
“Kami juga menangani pengaduan konsumen yang merasa dirugikan lembaga keuangan. Kami bisa dihubungi melalui Call Center 500655,” ucapnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Zulkiflimansyah menuturkan, keberadaan OJK sesuai dengan amanah reformasi dibidang keuangan. OJK adalah lembaga baru yang mempunyai otoritas besar dalam masalah keuangan. Dulu perbankan pengawasannya di Bank Indonesia (BI), pasar modal oleh Lembaga Keuangan dan Pasar Modal (LKPM), sedangkan asuransi oleh Dewan Asuransi.
“Kini BI hanya mengurusi moneter, sedangkan perbankannya oleh OJK. Setengah kewenangan BI, kewenangan LKPM, pengawasan asuransi dan dan lembaga keuangan lainnya di OJK. Lembaga ini sangat Power Full dalam bidang keuangan,” tutur Zulkifli.
Dikatakan Zulkifli, saat ini Indonesia membutuhkan lembaga keuangan yang mengcover semua lembaga keuangan. Selama ini pasar modal, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya jalan sendiri-sendiri. Namun meskipun ada OJK, tapi lembaga lain juga masih penting, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI.
Zulkifli menambahkan, kehadiran OJK salah satunya dipicu banyak investasi bodong dan kejahatan perbankan. OJK juga untuk memberi jaminan investasi.
“Ke depannya kita menginginkan punya lembaga keuangan yang kokoh yang bisa menjamin kegiatan perekonomian masyarakat,” tutur politisi PKS tersebut.
sumber : bantenposnews.com
0 Response to "Zulkiflimansyah Hadiri Sosialisasi OJK di Serang"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"