Menaikkan Harga BBM, Pemerintah Lakukan Kejahatan Konstitusi

Adalah kebohongan publik bila pemerintah menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia adalah yang paling murah jika melihat kualitasnya yang buruk. Masih banyak lagi kebohongan pemerintah yang selama ini dibiarkan rakyat.

"Kita ini penghasil minyak mentah, kita itu nomor dua setelah Venezuela. Tidak mungkin sebagai penghasil minyak mentah APBN jebol. Kenaikan BBM bersubsidi itu pembodohan publik," tutur praktisi hukum, Lukmanul Hakin, dalam dialog publik "Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi" di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut dia, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi telah melanggar konstitusi, pasalnya pemerintah justru melakukan kejahatan konstitusi dalam tata kelola dan tata niaga Migas. Pemerintah telah menempatkan Migas sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai asing atas nama pasar bebas.

"Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap UU. Artinya, ketika BBM subsidi dinaikkan jadi Rp 6.500 tapi pemerintah belum membuka soal harga pokok produksi," tegas Lukmanul

Dalam pernyataan pers tertulis yang diterima wartawan di acara itu, tertuang secara lengkap kejahatan konstitusi yang dilakukan pemerintah terkait kenaikan BBM.

Pertama, pelanggaran Pasal 33 UUD 45 ayat (2) yang menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu, ayat (3) menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang tergantung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian, dalam UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah justru tak pernah mengumumkan secara transparan dan terbuka kepada seluruh rakyat tentang berapa besar harga pokok produksi dan bearap besar sesungguhnya harga pokok penjualan BBM per liter.

Dalam UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, kejahatan konstitusi pemerintah adalah kedustaan terkait mutu BBM yang dijual kepada rakyat di bawah kualita dan membahayakan kesehatan manusia yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu, keputusan MK No 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004 yang pada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU 22/2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Kejahatan konstitusi, pemerintah menerbitkkan PP 36/2004 yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, dan UU APBNP 2013 c.q APBNP 2013 tetap mencantumkan Pasal 28 ayat 3 sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM.


sumber : rmol.co

0 Response to "Menaikkan Harga BBM, Pemerintah Lakukan Kejahatan Konstitusi"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...