Lagi, Kasus Hambalang, KPK Salahkan BPK

Belum rampungnya perhitungan kerugian negara dari pelaksanaan proyek Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat penyidikan kasus itu terhambat. Salah satunya, untuk melakukan penahanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

"Kami tak mau orang sudah ditahan tapi waktu menahan sudah habis, perhitungan kerugian belum selesai," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Bambang menyatakan selama KPK belum mengantongi hasil audit BPK, penuntasan kasus Hambalang bakal berjalan di tempat.

"Hambalang belum ada perkembangan terbaru, KPK-BPK sedang selesaikan audit," kata pria yang biasa disapa BW ini.

Selain itu, karena tak perhitungan tak kunjung rampung, KPK tak dapat menentukan kapan target penuntasan kasus korupsi pada proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut.Termasuk menahan para tersangka selain Deddy Kusdinar.

"Tengat waktu belum bisa diberikan karena penting dan harus hati-hati. Ini salah satu cara untuk hati-hati," demikian bekas Ketua YLBHI ini.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. Mereka diduga mengetahui penyalahgunaan wewenang para tersangka di proyek Hambalang.

Terkait Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Tiga tersangka lain ada kemungkinan segera menyusul dalam waktu dekat ini.




sumber : rmol.co

0 Response to "Lagi, Kasus Hambalang, KPK Salahkan BPK"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...