Abdul Muhyi : Tidak Ada Penyesuaian Ijazah Untuk Kenaikan Pangkat

SERANG, (KB).-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang menghentikan penyesuaian ijazah untuk kenaikan kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Serang. Penghentian itu terkait dengan rencana perubahan peraturan bupati yang mengatur tentang penyesuaian ijazah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi mengatakan, tahun ini tidak ada penyesuaian ijazah, menyusul rencana perubahan peraturan bupati. “Sebelumnya, usulan penyesuaian pangkat diakomodasi, jika ada PNS yang mengikuti program pendidikan. Tahun ini, tidak ada penyesuaian ijazah,” katanya.
Saat ini, kata Muhyi, banyak guru yang tidak seusai latar belakang pendidikannya dengan tugas yang dijalankan, seperti guru kelas tapi ijazahnya guru bidang studi. “Itu kan tidak nyambung. Seharusnya, guru kelas melanjutkan ke PGSD,” katanya.
Kepala BKD Rif’ah Mafuty mengatakan, saat ini peraturan bupati terkait penyesuaian ijazah belum selesai dibahas. Menurut dia, peningkatan sumber daya manusia dengan cara kuliah lagi, termasuk dalam upaya menyesuaikan kepangkatan, tidak dilarang. Hanya saja, diharapkan disesuaikan dengan bidangnya.
“Namun, rata-rata imbauan kurang direspon. Misalnya, sudah tahu tugasnya di SD (harusnya ngambil PGSD) malah yang diambil guru bidang studi. Ke depan, dia tidak bisa menyesuaikan ijazah, jika masih bertugas di SD. Kecuali sudah pindah ke SMP atau SMA,” katanya.
Itu sebabnya, peraturan bupati terkait penyesuaian ijazah akan direvisi. “Penghentian penyesuaian ijazah tidak mesti sampai dua atau tiga tahun, kita lihat kondisi di lapangan. Sekarang ini, banyak pegawai Disdik yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Jika disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, bisa jadi nantinya banyak kekurangan guru,” ungkapnya.
Menurut Rif’ah, peraturan bupati terkait penyesuaian ijazah disesuaikan dengan PP dan perundang-undangan, karena aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Terkait dengan latar belakang pendidikan guru, kata Rif’ah, sekarang sudah ada persyaratan bahwa tidak ada guru yang berijazah D3, tetapi semuanya harus S1. “Setelah saya petakan, ternyata ada sekitar 300 guru yang harus pindah dari SD, karena rata-rata ngambilnya guru bidang studi. Saya pernah tanya ke Pak Daud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) guru kelas masih kurang tidak, katanya masih kurang. Lalu, mengapa para guru malah melanjutkan pendidikan pada jurusan bidang studi,” ungkapnya.
Selain guru, kata Rif’ah, sekretaris desa (sekdes) juga ada yang sudah dipetakan. Mengacu pada hasil pemetaan, sekitar 300 sekdes sudah S1, padahal pangkat definitif sekdes hanya 2D. “Kalaupun sudah sarjana, tidak akan ada penyesuaian, kecuali pindah ke SKPD lain. Makanya, sekarang banyak sekdes yang ingin pindah ke SKPD lain,” ujar Rif’ahSERANG, .-
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang menghentikan penyesuaian ijazah untuk kenaikan kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Serang. Penghentian itu terkait dengan rencana perubahan peraturan bupati yang mengatur tentang penyesuaian ijazah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi mengatakan, tahun ini tidak ada penyesuaian ijazah, menyusul rencana perubahan peraturan bupati. “Sebelumnya, usulan penyesuaian pangkat diakomodasi, jika ada PNS yang mengikuti program pendidikan. Tahun ini, tidak ada penyesuaian ijazah,” katanya.
Saat ini, kata Muhyi, banyak guru yang tidak seusai latar belakang pendidikannya dengan tugas yang dijalankan, seperti guru kelas tapi ijazahnya guru bidang studi. “Itu kan tidak nyambung. Seharusnya, guru kelas melanjutkan ke PGSD,” katanya.
Kepala BKD Rif’ah Mafuty mengatakan, saat ini peraturan bupati terkait penyesuaian ijazah belum selesai dibahas. Menurut dia, peningkatan sumber daya manusia dengan cara kuliah lagi, termasuk dalam upaya menyesuaikan kepangkatan, tidak dilarang. Hanya saja, diharapkan disesuaikan dengan bidangnya.
“Namun, rata-rata imbauan kurang direspon. Misalnya, sudah tahu tugasnya di SD (harusnya ngambil PGSD) malah yang diambil guru bidang studi. Ke depan, dia tidak bisa menyesuaikan ijazah, jika masih bertugas di SD. Kecuali sudah pindah ke SMP atau SMA,” katanya.
Itu sebabnya, peraturan bupati terkait penyesuaian ijazah akan direvisi. “Penghentian penyesuaian ijazah tidak mesti sampai dua atau tiga tahun, kita lihat kondisi di lapangan. Sekarang ini, banyak pegawai Disdik yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Jika disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, bisa jadi nantinya banyak kekurangan guru,” ungkapnya.
Menurut Rif’ah, peraturan bupati terkait penyesuaian ijazah disesuaikan dengan PP dan perundang-undangan, karena aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Terkait dengan latar belakang pendidikan guru, kata Rif’ah, sekarang sudah ada persyaratan bahwa tidak ada guru yang berijazah D3, tetapi semuanya harus S1. “Setelah saya petakan, ternyata ada sekitar 300 guru yang harus pindah dari SD, karena rata-rata ngambilnya guru bidang studi. Saya pernah tanya ke Pak Daud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) guru kelas masih kurang tidak, katanya masih kurang. Lalu, mengapa para guru malah melanjutkan pendidikan pada jurusan bidang studi,” ungkapnya.
 Selain guru, kata Rif’ah, sekretaris desa (sekdes) juga ada yang sudah dipetakan. Mengacu pada hasil pemetaan, sekitar 300 sekdes sudah S1, padahal pangkat definitif sekdes hanya 2D. “Kalaupun sudah sarjana, tidak akan ada penyesuaian, kecuali pindah ke SKPD lain. Makanya, sekarang banyak sekdes yang ingin pindah ke SKPD lain,” ujar Rif’ah.[kabarbanten]

0 Response to "Abdul Muhyi : Tidak Ada Penyesuaian Ijazah Untuk Kenaikan Pangkat"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...