
SERANG, Perkara pembakaran dua sarana masjid di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang akhirnya dihentikan Satreskrim Polres Serang. Hal tersebut menyusul adanya petunjuk jaksa Kejari Serang yang menyatakan agar menghentikan perkara tersebut karena tersangka, Yahya, mengalami gangguan kejiwaan.
“Awal April 2013 kami periksakan kondisi kejiwaan Yahya kepada ahli jiwa dari RSUD Serang. Hasilnya, memang tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kaur Reskrim Polres Serang, Iptu Rensa Aktadivia di Mapolres Serang, Jumat (26/4).
Atas dasar pemeriksaan itu, penyidik Polres Serang kemudian kembali melimpahkan berkas untuk diteliti jaksa beberapa waktu lalu. Kemudian jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menghentikan perkara tersangka.
“Petunjuk jaksa agar dihentikan perkaranya,” katanya.
Dengan demikian, Yahya saat ini dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Grogol, Jakarta Barat. “Awal April sudah dikirim ke sana,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, sarana ibadah di dua masjid di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kamis (14/2) dinihari dibakar orang tak dikenal. Kedua tempat ibadah itu, Masjid Al Ma’mur di Kampung Pasanggrahan, Desa Mekar Baru, dan Masjid Uswatun Hasanah di Kampung/Desa Sindang Sari.
Sejumlah Alquran, buku khutbah dan sajadah di dua masjid tersebut hangus terbakar. Selain itu, pada dinding masjid juga terdapat tulisan kotor perkataan-perkataan jorok. Selang sehari, seorang yang diduga pelaku, Yah, berhasil ditangkap. Namun,
saat dibawa ke Polres, Yah bertingkah seperti tak waras.(Kabar Banten)
0 Response to "Karena Tak Waras, Kasus Pembakaran Masjid di Petir Dihentikan"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"