Kantor Polsek Kecamatan Petir |
Kecamatan Petir merupakan bagian dari kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kecamatan Petir terdiri dari 14 Desa/Kelurahan, yaitu :
- Desa Cirangkong
- Desa Cireundeu
- Desa Kadugenep
- Desa Kampung Baru
- Desa Kubang Jaya (Pemekaran dari Desa Kadugenep)
- Desa Mekar Baru
- Desa Nagara Padang
- Desa Padasuka
- Desa Petir
- Desa Sanding
- Desa Seuat
- Desa Seuat Jaya (Pemekaran dari Desa Seuat)
- Desa Sindangsari
- Desa Tambiluk
Kode Pos Kecamatan Petir adalah 42172.
Kabupaten Serang itu sendiri dibentuk berdasarkan hukum, menurut :
1. PP RI Nomor 48 Tahun 1999, Tanggal 26 Mei 1999
2. PP RI Nomor 3 Tahun 1992, Tanggal 11 Januari 1992
3. PP RI Nomor 32 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950
4. Undang-Undang RI – Yogya Tahun 1950, Tanggal 08 Agustus 1950
Masyarakat Kecamatan Petir umumnya
bermata pencaharian sebagai petani.
Saat ini, Kecamatan Petir sudah
ramai seperti kota. Jalan Raya Petir yang
merupakan Jalan Provinsi adalah
jalur alternatif yang menghubungkan Serang
Rangkas Bitung (Lebak).
Kunjungan Balik Gan, sebaliknya nih untuk kebutuhan mengedit data kecamatan Petir di http://petir-fenomenal.blogspot.com, saya ijin share juga. Semoga PKS tetap Jaya dan amanah !
BalasHapusAamiin. Cinta Petir, Cinta PKS.
BalasHapus