Calon gubernur petahana Ahmad Heryawan kali ini masih bisa lolos dari
dugaan pelanggaran kampanye. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Jawa Barat hanya menemukan satu unsur kampanye dalam kegiatan bersama
kepala desa se-Kabupaten Cirebon akhir Desember lalu. Untuk dinyatakan
melanggar, kajian Panwaslu Jabar harus menemukan tiga unsur sekaligus.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menyatakan itu di Bandung, Kamis
(17/1). "Hanya satu unsur yang terpenuhi yaitu unsur pertama bahwa
adanya calon dan atau tim kampanye. Calon itu bisa berpasangan atau
salah satu," katanya.
Unsur itu dikatakannya telah dinyatakan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2010 Pasal 5. Selain unsur pertama
tentang calon dan tim kampanye, ada dua unsur lagi yaitu menyampaikan
visi-misi dan atribut kampanye. "Unsur kedua tidak terpenuhi, unsur ke
tiga juga tidak terpenuhi," kata Ihat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 26 Desember 2012, Heryawan yang
menjadi calon periode kedua untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Jabar telah melakukan pertemuan dengan para kepala desa di Kabupaten
Cirebon.
Pertemuan itu diduga sebagai kampanye karena diduga terdapat paparan
visi-misi, ajakan, dan penggunaan kemeja putih-kancing merah oleh
Heryawan.
Ihat menyatakan, berdasarkan laporan, bukti, dan klarifikasi dari tim
advokasi pasangan Heryawan-Deddy Mizwar, Heryawan memang menggunakan
kemeja putih-kancing merah pada acara tersebut.
Seperti diketahui, kemeja putih-kancing merah adalah simbol kampanye
Heryawan-Deddy yang sudah diluncurkan bersama setelah keduanya
ditetapkan sebagai calon oleh KPU Jabar.
"Memang ada foto Ahmad Heryawan pakai baju kancing merah, tapi perlu
ditinjau lebih lanjut apakah itu diatur dalam regulasi," tuturnya.
Karena itulah, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dimiliki,
kegiatan itu dinilai tidak memenuhi unsur kampanye di luar jadwal.
Menurut dia, berdasarkan aturan itu, pelanggaran kampanye di luar
jadwal bisa terjadi bila ketiga unsur kampanye itu dilakukan dalam satu
kesempatan sekaligus.
Bila memenuhi ketiga unsur itu, maka Panwaslu bisa merekomendasikan
untuk ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian sebagai pidana pemilu.
"Kecuali ada bukti baru, makan kami akan melakukan pengkajian ulang,"
tuturnya.
Selain sisi pidana, Panwaslu Jabar dikatakannya juga mengkaji dari
sisi administrasi berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU Jabar
dengan seluruh pasangan calon dan timnya.
Namun, karena surat kesepakatan itu baru diparaf setiap tim dan belum
ditanda tangani calon, maka Panwaslu menilai kesepakatan itu belum
memiliki kekuatan hukum.
Panwaslu Jabar mulai mengkaji dugaan pelanggaran itu berdasarkan
laporan dari tim pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
Mereka melaporkan ke Panwaslu sejak 2 Januari lalu. [pikiran rakyat]
0 Response to "Aher Tak Terbukti Lakukan Pelanggran Kampanye"
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"