PKS Dukung Dibentuknya Badan Perwakilan Perlindungan TKI

PKS Petir - Permasalahan perlindungan TKI di Luar Negeri (LN) menjadi hal yang paling serius disoroti oleh Poksi PKS Komisi IX. Komisi IX DPR RI kini sedang melakukan revisi UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Ketua Poksi IX FPKS H. Ansory Siregar mengusulkan, agar pemerintah Indonesia belajar dari Filipina menyangkut perlindungan TKI di luar negeri.
“Belajar dari negara Filipina dalam memperkuat Perlindungan TKI, FPKS mendukung diperkuatnya BNP2TKI dalam upaya memaksimalkan perlindungan TKI karena saat ini masalah Perlindungan dan Keamanan TKI menjadi polimek siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan TKI pra, purna dan pasca penempatan,” ujarnya disela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Memperkuat Peran Negara dalam Pelayanan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri", yang diselenggarakan Poksi IX FPKS DPR RI, di DPR, Senin (20/02/2012) di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPR.


Menurutnya, FPKS juga akan mengawal dan mengusulkan dibentuknya Badan Perwakilan Perlindungan TKI di setiap negara penempat TKI, Badan Perwakilan tersebut harus di bawah koordinasi langsung oleh BNP2TKI.


Karenanya, pembenahan di segala sisi sektor ketenagakerjaan, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus segera dirintis dan dilakukan segera.

FPKS poksi IX DPR RI mendesak pemerintah harus memiliki visi dan blue print tentang penanganan tenaga kerja di luar negeri.

Sementara itu, Ketua BNP2TKI M, Jumhur Hidayat mengatakan, “Jasa- jasa TKI sangatlah luar biasa, sehingga tugas pemerintah justru harus memberikan perlindungan dengan baik, karena 1 orang TKI di luar negri bisa menghidupi 5 orang warga Indonesia. Belum lagi ada indirect bantuan dari TKI bagi untuk Indonesia.”

Sedang staf khusus Menakertrans RI, Abdul Wahid Maktub menyatakan, ”Saya sebenarnya meragukan penyebab utama dari TKI adalah UU 39 tahun 2004, andai saja UU ini dilaksanakan oleh seluruh stakeholder, akibatnya tidak akan seperti ini. Permasalahannya seberapa jauh UU ini sudah dilaksanakan?”

H.M. Martri Agoeng anggota Poksi IX FPKS DPR RI, berharap dengan revisi UU 39 tahun 2004 harus dipastikan hanya satu lembaga saja yang bertanggung jawab dalam menangani perlindungan TKI.

Sumber: hidayatullah

0 Response to "PKS Dukung Dibentuknya Badan Perwakilan Perlindungan TKI"

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda "PKS Petiir--Dari Pelosok Banten Bekerja Membangun Indonesia Tercinta"

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...